Jumat, Juni 12

Pemerintah OKU Induk




Untuk memenuhi dan meningkatkan informasi publik Dinas Komunikasi dan Informatika dalam waktu dekat ini akan melaksanakan pelatihan dan sosialisasi pembuatan dan pengelolaan subdomain website Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Nantinya diharapkan setiap instansi memiliki website sendiri untuk menginformasik kegiatan-kegiatan dan program kerja yang atau telah dilaksanakan kepada masyarakat, dimana website tersebut dapat dikelelo dan diupdate sendiri oleh administrator web instansi masing-masing.

Disamping itu juga Dinas Komunikasi dan Informatika terus melakukan perubahan dan perbaikan data-data OKU kearalah yang lebih detail dan akurat, dan dalam waktu dekat ini juga website resmi Pemerintah Kabupaten OKU akan mengganti design yang lebih sederhana guna menciptakan kestabilan. klik http://info.dangau.net untuk melihat pra design website oku. silahkan anda memberi kritik dan saran guna kesempurnaan website tersebut

RSUD OKU Belum Miliki IPAL

BATURAJA – RSUD dr Ibnu Sutowo Baturaja Kabupaten OKU belum memiliki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).Pemerintah daerah diharapkan merespons hal ini,mengingat sejumlah limbah cair masih mencemari Sungai Ogan. Ketua DPRD OKU H Alikhan Ibrahim saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelayanan rumah sakit terbesar di Kabupaten OKU mengimbauPemkab OKUsegeramengusulkan sejumlah anggaran untuk mengadakanalatdanjaringanIPAL. Apalagi, dia mengetahui pengadaan IPAL sebelumnya telah diusulkan pihak RSUD sejak 2007. “Saat ini RSUD telah memiliki insenerator untuk limbah suntik dan peralatan medis. Namun, untuk IPAL belum ada, limbah cair yang ada baru bisa diendapkan melalui sejumlah tempat penampungan. Sementara,sisa yang lain tercemar ke sungai,”ujar Alikhan prihatin. Pantauan SI, Alikhan sempat berkeliling melihat semua fasilitas yang dimiliki RSUD,mulai ruang perawatan, ruang operasi, UGD, hingga bangunan baru ruang inap penyakit dalam yang belum diresmikan penggunaannya. Ketua DPRD mengaku cukup puas dengan pelayanan rumah sakit terhadap pasien, terutama yang menggunakan fasilitas Jamkesmas Sumsel Semesta.Alikhan juga sempat berdialog dengan sejumlah pas...
BATURAJA (SI)–Pengusaha penangkaran walet ilegal semakin marak di Kabupaten OKU.Padahal, OKU telah memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur perizinan usaha walet. Berdasarkan informasi yang dihimpun Seputar Indonesia,mayoritas pengusaha penangkaran walet ini berada di kawasan Kelurahan Pasar Baru,Baturaja Lama dan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur.Para pengusaha walet tersebut mendirikan penangkaran buatan di atas rumah toko (ruko). Mereka leluasa menjalankan aktivitas usaha sarang walet itu tanpa mengindahkan perda OKU No 15/2007 tentang pengelolaan dan pengusahaan burung walet berikut kewajibannya dalam membayar retribusi. Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengembangan Pembangunan dan Dampak Lingkungan (LP3L) Kabupaten OKU Yunizir Djakfar mengecam keras para pengusaha walet ilegal yang beroperasi di Baturaja. Menurut dia, keberadaan para pengusaha penangkaran burung walet dalam habitat alami yang berada pada pemukiman penduduk, baik legal maupun ilegal dinilai merugikan masyarakat. “Apalagi yang usaha waletnya tanpa izin,” katanya dia dengan tegas. Dia menemukan, masih banyak pengusaha walet di Kota Baturaja tidak memiliki izin, ...

Pengawasan Produk SNI Diperketat

BATURAJA–Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kabupaten OKU meminta para pedagang untuk tidak melakukan penipuan konsumen terhadap jenis barang standar nasional industri (SNI). Pengawasan produk SNI ini merupakan tindak lanjut Disperindagkop setelah sebelumnya bersama sejumlah instansi terkait melakukan pengawasan produk makanan dan minuman dalam kemasan. Sekurangnya sudah ada 19 produk yang ditetapkan wajib mengantongi sertifikasi oleh Badan SNI pusat. Hal ini tertuang dalam lampiran pemberitahuan yang ada Disperindagkop dan UKM Kabupaten OKU belum lama ini. “Disperindag OKU bakal kembali turun melakukan melakukan pengawasan sejumlah produk di pasaran. Pengawasan ini ditujukan kepada produk yang sudah ditetapkan wajib memiliki standar SNI,” ujar Kadisperindagkop dan UKM OKU Mustafa kamal Djambak melalui Kasubdin Perdagangan Husnizar SE di Baturaja. Husnizar mengatakan, wajib SNI itu setidaknya ada 3 golongan produk. Masing-masing yakni, makanan dan minuman, peralatan listrik, dan perlengkapan kendaraan bermotor. “Kita akan tingkatkan pengawasan penggunaan produk yang beredar di pasaran yang sudah wajib SNI,”tambahnya. D...
BATURAJA – Pemadaman listrik atau biarpet di Kabupaten OKU semakin sering terjadi.Konsumen PLN setempat dirugikan karena aktivitas terganggu dan peralatan elektronik banyak yang rusak. “Kemarin siang listrik padam seharian.Malam sebelumnya pun listrik mati sebentar.Hari ini saja (kemarin) mati listrik lagi biar pun sebentar. Ini sering terjadi, tapi kami tidak tahu penyebab terjadinya mati lampu ini,” kata warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur,Rusman, kemarin. Akibat biarpet, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Baturaja ini mengaku terhambat dalam mengerjakan tugas kampus. Warga lainnya, Dewantara, yang bermukim di Karang Sari, Kecamatan Baturaja Timur, mengatakan, seringnya pemadaman listrik juga menyebabkan barangbarang elektroniknya mengalami kerusakan, belum lagi biaya beban listrik yang bertambah. “Kalau sering biarpet biasanya tagihan bulanan listrik pasti naik,” katanya.Dia berharap pihak PLN memberikan pengumuman sebelum melakukan pemadaman listrik kepada masyarakat. Kepala Ranting PLN Baturaja Surya Dharma mengakui,beberapa pekan terakhir aliran listrik yang diterima pelanggan di Kabupaten OKU kerap biarpet. Ada beberapa faktor yang menye...BATURAJA – PT Minanga Ogan (MO) melaporkan warga Desa Karang Endah dan Tanjung Karang, Kecamatan Baturaja Barat,dan Desa Banjarsari,Kecamatan Semidang Aji,ke Polres OKU. Laporan itu masih berkaitan erat dengan sengketa lahan antara pihak perusahaan dan warga tiga desa tersebut.Warga mengklaim tanah seluas 678 hektare (ha) yang dikuasai PT Minanga Ogan merupakan lahan warisan adat desa mereka.Karena itu,warga desa memasang sejumlah patok di sekeliling lahan perkebunan sawit yang diklaim tersebut, termasuk pemasangan patok blokade jalan dan pelarangan para pekerja perusahaan melakukan panen tandan sawit. Akibatnya, operasional perusahaan terganggu. Ulah warga inilah yang dilaporkan ke Polres OKU oleh PT Minanga Ogan. Selain itu,warga diduga telah melakukan perusakan kebun dan aset lainnya, termasuk menggunakan lahan milik perusahaan tanpa izin. PT Minanga Ogan menyatakan tidak bisa melakukan panen tandan sawit sejak 4 Maret– 6 Mei, bahkan terjadi kerusakan kebun karena tidak bisa dilakukan pemupukan. HRD PT Minanga Ogan Syamsuri didampingi kuasa hukum Ahmad Rizon SH kemarin mengatakan, pada hari-hari biasa, ada beberapa warga dari tiga desa yang berjaga-jaga di tenda ya...Tim tersebut terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan). Tim juga mengikutsertakan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten OKU. Sidak dimulai pukul 10.00 WIB dengan fokus sejumlah minimarket, supermarket,dan pertokoan di Kabupaten OKU di antaranya minimarket SPBU Usaha baru di Jl Garuda, Ramayana Raja Plaza,swalayan Kanio, Saigon,AA,Virgo, dan minimarket Indomaret Pasar Bar, dan sejumlah pertokoan di kawasan Pasar Baru dan Pasar Atas. Hasilnya, tim mengamankan sejumlah sampel abon sapi dan abon ikan tenggiri tanpa label dan register, dendeng instant, termasuk sejumlah roti dan makanan ilegal. Sejumlah makanan ini didata, dilarang diperedarkan sementara sebelum keluar hasil penelitian lebih lanjut oleh tim dari uji laboratorium BPPOM Palembang. Pantauan SI, sejumlah pemilik usaha mengaku tidak mengetahui kalau sejumlah barang makanan yang diperjualbelikan selama ini ilegal peredarannya. Bahkan, distribusi barang ini telah lama dilakukan, tanpa ada komplain dari masyarakat. Tak hanya itu, saat dilakukan sidak di Ramayana Raja Plaza terjadi diskusi antara tim dengan pen...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar